Bintan  

Disnaker Bintan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMK yang Ditetapkan

Disnaker Bintan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMK yang Ditetapkan.
Disnaker Bintan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai UMK yang Ditetapkan. Foto: Gotvnews/Mhd.

GOTVNEWS, Bintan – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, meminta agar perusahaan wajib membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Ii Santo, dirinya menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ii Santo menyampaikan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengaduan dari pekerja terkait perusahaan yang keberatan atau tidak patuh terhadap penerapan UMK.

โ€œSejauh ini belum ada pengaduan dari karyawan atau serikat pekerja terkait keberatan pembayaran upah di bawah UMK,โ€ jelasnya.

Namun demikian, Ii Santo mengakui pada tahun-tahun sebelumnya pernah ditemukan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK. Terhadap perusahaan tersebut, pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

โ€œSanksinya bersifat administratif. Kita lakukan pembinaan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,โ€ ujarnya.

Menurut Ii Santo, kebijakan UMK diterapkan berdasarkan kategori dan kemampuan perusahaan. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), terdapat skema tertentu yang diatur dalam regulasi, namun perusahaan menengah dan besar wajib membayar upah sesuai UMK.

โ€œKalau perusahaan besar, tidak ada alasan untuk tidak membayar sesuai UMK. Itu sudah kewajiban,โ€ tambahnya.

Selain upah, Disnaker Bintan juga menekankan kewajiban perusahaan dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan kepada karyawan melalui BPJS. Ia juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu melapor agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

โ€œBPJS itu wajib. Kalau masih ditemukan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya, dan ada pengaduan, tentu akan kita tindak,โ€ katanya mengakhiri.(Mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *