GOTVNEWS , Tanjungpinang – Sidang kasus pengeroyokan yang melibatkan kakak beradik ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Selasa (6/1/2026) lalu. Namun persidangan harus ditunda karena saksi yang dijadwalkan hadir tidak datang ke ruang sidang.
Majelis hakim menyoroti sistem pemanggilan saksi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang diketahui hanya melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu mengakui bahwa pihaknya memang mengirimkan surat pemanggilan saksi kasus pengeroyokan melalui via WhatsApp. Menurutnya hal tersebut merupakan sarana tercepat. Sementara surat pemanggilan secara fisik harus dikirim oleh petugas Kejari Tanjungpinang.
Namun, Martahan tidak menjelaskan apakah mekanisme pemanggilan aksi melalui WhatsApp sah secara hukum atau tidak.
“Fisiknya harus dikirim. Kirim melalui WA terlebih dahulu sebagai sarana tercepat,” kata Martahan, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desta Garinda Rahdianawati telah memperlihatkan surat panggilan yang ditujukan ke saksi-saksi dan dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Untuk persidangan selanjutnya 13 Januari mendatang. JPU diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi,” tambahnya.
Ia juga mengklaim, bahwa pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menahan kedua terdakwa kasus pengeroyokan yakni Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria. Sebab, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sementara saat ditingkat kejaksaan, kedua terdakwa hanya dikenakan tahanan kota, dengan pertimbangan tulang punggung keluarga.
“Prosesnya saat ini persidangan sehingga kewenangan penahanan ada pada Hakim,” pungkasnya.
Diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (6/1/2026) itu ditunda lantaran pemanggilan saksi dinilai tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal tersebut langsung mendapat sorotan dari Ketua Majelis Hakim, Aderia Dwi Afanti.
Menurut Aderia, JPU tidak mampu membuktikan bahwa pemanggilan saksi telah dilakukan secara patuh dan sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Jika majelis meminta bukti secara sah dan tidak bisa dibuktikan, berarti pemanggilan itu tidak patuh,” tegas.(Zpl)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














