GOTVNEWS, Jakarta – Setelah ditetapkan tersangka, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2023)
Gugatan tersebut dilayangkan Firli Bahuri lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam permohonannya, Firli Bahuri meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan polisi untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi.(Frh)