GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kejari Tanjungpinang menerima eksekusi barang bukti berupa uang tunai dari dua terpidana tindak pidana korupsi, yakni Goey Taufik Riyan dan Hadiyat alias Iyep, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar.
Kegiatan eksekusi itu berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, pada Selasa pagi.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan, dari total Rp3 miliar rupiah uang pengembalian, Rp2,3 miliar merupakan dari kasus korupsi pembangunan gedung kelas UMRAH dan pembangunan pelabuhan Dompak dengan terpidana Goey Taufik Riyan yang ditahan selama 4 tahun penjara.
Sedangkan, Rp700 juta rupiah dari kasus korupsi pekerjaan pengawasan pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak tahap VI oleh Hadiyat dengan masa tahanan 1 tahun.
“Jumlah dari dua perkara ini sebesar Rp3 miliar, yang akan di titipkan ke kas negara sebagai PNBP kejari Tanjungpinang,” ucapnya.
Eksekusi barang bukti tersebut sebelumnya telah di tetapkan dalam putusan Mahkamah Agung pada tanggal 6 November 2025 lalu dan putusan pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada 22 Desember 2025 lalu.(ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News







