TERBARU

Berita Video

Hasil Putusan Sidang Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

GOTVNEWS, Jakarta – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Hasil putusan sidang tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2023.

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis yang dijatuhkan terhadap tersangka Richard Eliezer tersebut lebih ringan dari tersangka lainnya, dimana Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.(Frh)

Berita Terkait