Metropolis

Imigrasi Tanjungpinang Terapkan Dua Opsi VoA Bagi Wisatawan Mancanegara ke Kepri

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dalam upaya mendorong sektor pariwisata di Kepulauan Riau (Kepri), Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang menerapkan kebijakan baru berupa dua pilihan Visa on Arrival (VoA) bagi wisatawan mancanegara yang masuk melalui wilayah Kepri.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan fasilitas khusus dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan fleksibilitas bagi wisatawan asing.

“Saat ini ada dua opsi Visa on Arrival bagi wisatawan yang datang ke Kepri, yakni VoA 7 hari dan VoA 30 hari dengan tarif berbeda,” ucap Ben, Kamis (6/11/2025).

VoA dengan masa tinggal 7 hari dikenakan tarif Rp250.000, sementara untuk kunjungan 30 hari dikenakan biaya Rp500.000.

Fasilitas ini ditujukan bagi kegiatan non-komersial seperti berwisata, menghadiri pertemuan bisnis, atau penjajakan investasi.

Ben menegaskan, fasilitas tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk bekerja berbayar.

“Visa ini hanya untuk kegiatan wisata dan bisnis non-komersial. Jika digunakan untuk bekerja dan menerima upah, itu pelanggaran,” tegasnya.

Kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif terhadap arus wisatawan. Berdasarkan data Kantor Imigrasi, lalu lintas pelayaran di Pelabuhan Sri Bintan Pura meningkat signifikan, dengan rata-rata lima kapal beroperasi setiap hari, tiga rute ke Singapura dan dua ke Malaysia.

“Pada akhir pekan, kedatangan wisatawan bisa mencapai 500 hingga 700 orang per hari,” tambahnya.

Meski kenaikan jumlah kunjungan belum terlalu besar secara tahunan, pihak Imigrasi terus berupaya meningkatkan pelayanan sekaligus memperketat pengawasan, terutama terhadap pemegang VoA agar tidak terjadi penyalahgunaan izin tinggal. (Ald)

Berita Terkait