Berita VideoBintan

Jadi Tersangka Kejari Bintan, Mantan Dirut PT BIS Janji Bersikap Kooperatif

GOTVNEWS, Bintan – Mantan Direktur PT BIS, Susilawati berjanji akan bersikap kooperatif usai ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 526 juta.

Susilawati menyatakan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur dan bersikap kooperatif.

Selain itu, selama menjalani proses hukumnya, ia akan didampingi dengan dua pengacara yang telah dirinya siapkan.

“Kita akan kooperatif, ada dua pengacara yang akan mendampingi saya,” kata dia.

Mantan Direktur PT BIS, Susilawati ditetapkan tersangka pada Kamis 19 Desember 2024 kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Bintan menemukan adanya kerugian negara berdasarkan dari hasil perhitungan BPKP senilai Rp 526 juta.

Adapun temuan yang menjadi masalah dari hasil audit BPKP yakni pembelian tanah dan juga penyewaan komplek Dendang Ria di Kota Tanjungpinang pada tahun 2022, serta pendapatan penyewaan ruko dan lahan pada bulan januari hingga Oktober 2023.(mhd)

Berita Terkait