GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemilu Serentak 2024 atau biasa disebut Pesta Demokrasi, baru saja dirayakan oleh Bangsa Indonesia.
Tepat pada Rabu kemarin, Tanggal 14 Februari mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi bahkan bagi Warga Negara yang berada di Luar Negeri ikut mengadakan Pemungutan Suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota hingga DPD, termasuk kita yang berada di Kota Tanjungpinang .
Namun pasca Pesta Demokrasi terlaksana, Atas laporan berbagai Pihak, Bawaslu Tanjungpinang menemukan sejumlah masalah, kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dan pencermatan.
Sehingga memberikan rekomendasi kepada KPU, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Tanjungpinang.
Maka (8) Delapan TPS perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni Kecamatan Tanjungpinang Timur (4 TPS), Kecamatan Tanjungpinang Barat (2 TPS), Kecamatan Tanjungpinang Kota (2 TPS). Melalui dinamika ini tentunya memiliki berbagai konsekuensi.
Mari Saksikan Diskusi menarik kita, agar Pesta Demokrasi ini tetap bersih, Aman dan terkendali.