GOTVNEWS, Tanjungpinang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam tindakan impor pakaian bekas atau usaha thrift shop. Menurutnya, impor tersebut akan mengganggu industri tekstil lokal atau dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat dirinya menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, pada Rabu (15/3/2023).
Untuk itu, ia telah memerintahkan jajarannya untuk segera mencari sebab dan mengatasi terkait permasalahan tersebut.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perdagangan terkait penindakan praktik impor pakaian bekas atau bisnis thrifting yang menjamur belakangan ini.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki juga menyatakan bahwa bisnis pakaian bekas atau thrift shop merupakan tindakan ilegal yang telah mengancam pelaku UMKM lokal.
Larangan impor pakaian bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No.18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.(Frh)