TERBARU

Berita Video

Kamaruddin Simanjuntak, Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka

GOTVNEWS, Jakarta – Mantan pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.

Melalui gelar perkara tersebut, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong alias hoax.

Kasus yang menjerat mantan pengacara almarhum Brigadir J itu berawal dari adanya potongan video yang beredar luas di media sosial.

Dimana, dalam video tersebut, Kamaruddin menyinggung soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden pada Pilpres 2024.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax itu, tidaklah tepat.

Meski begitu, Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan. Ia memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.(Frh)

Berita Terkait