BintanHukum

Kasus Pemalsuan Lahan PT Expasindo Raya, Kadis Kominfo Kepri dan Pelapor Dikabarkan Berdamai

GOTVNEWS, Bintan – Kasus dugaan pemalsuan lahan milik PT Expasindo Raya yang melibatkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai. 

Proses hukum kasus ini sebelumnya telah berjalan di Polres Bintan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Bahkan, status tersangka kepada Hasan pun sudah berjalan selama 1 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari PT Expasindo Raya mengenai adanya perdamaian antara pelapor, PT Expasindo Raya, dan terlapor, Kadis Kominfo Kepri, Hasan.

“Sudah dapat kabar, namun masih kita tunggu hitam di atas putihnya. Untuk proses hukum saat ini masih berlanjut, dan kita juga akan menggelar perkaranya di Polda Kepri jika memang kedua belah pihak sepakat berdamai,” jelasnya, Sabtu (12/4/2025).

Menurut Fikri, pihak Polres Bintan masih menunggu arahan dari Polda Kepri terkait langkah hukum yang akan diambil selanjutnya jika perdamaian antara kedua belah pihak resmi tercapai.

“Kita masih menunggu instruksi lanjutan dari Polda, untuk proses hukum selanjutnya bila sepakat berdamai,” tutupnya.

Sebelumnya, Hasan, Kadis Kominfo Kepri, ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya atas dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya. 

Lahan yang diduga dipalsukan tersebut memiliki luas 2,4 hektare dan terletak di Km. 23, Kelurahan Sei Lekop, Bintan Timur. (Mhd)

Berita Terkait