GOTVNEWS, Nias Selatan – Polres Nias Selatan menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun hingga kedua kakinya patah.
Seorang wanita berinisial D ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah 10 tahun berinisial NN (10), yang mengalami kekerasan hingga kedua kakinya patah. Tersangka D diketahui merupakan tante korban.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyatakan bahwa delapan saksi telah diperiksa, terdiri dari lima tetangga dan tiga kerabat.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, insiden ini viral di media sosial pada 26 Januari 2025 lalu. Korban diduga mengalami penyiksaan bertahun-tahun oleh keluarganya sendiri, termasuk kakek dan pamannya.
Ia disebut mengalami kekerasan fisik, bahkan kedua kakinya diduga dipatahkan dengan cara diinjak.
Saat ini, korban telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan pendampingan psikologis.
Polisi menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.(frh)