GOTVNEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kredit tersebut berasal dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin malam (21/7/2025).
Para tersangka terdiri dari eks pejabat Sritex dan mantan petinggi bank BUMD. Mereka diduga menyetujui kredit tanpa analisis memadai dan melanggar prosedur.
Dana yang dikucurkan juga disalahgunakan Sritex, antara lain untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Di antara tersangka adalah Allan Moran Severino, mantan Direktur Keuangan Sritex, yang diduga menggunakan invoice fiktif untuk pencairan dana.
Sementara pejabat bank seperti Babay Farid Wazadi, Yuddy Renaldi, dan lainnya disebut lalai dan menyetujui kredit meski debitur bermasalah.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,08 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.(Frh)
















