GOTVNEWS, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bintan.
Kasi Intel Kejari Bintan, Roi Tambunan menjelaskan, memasuki tahun 2026 ini pihaknya telah mulai bekerja ekstra dan akan menyampaikan kasus yang ditangani sejelas-jelasnya kepada masyarakat.
“Sudah mulai kita lakukan pekerjaan ini sejak awal tahun 2026 ini,” jelasnya, Senin (5/1/2026).
Roi menjelaskan, pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui upaya sistematis, yang menggabungkan edukasi dan penegakan hukum yang berkelanjutan.
“Tahun 2026 ini, penindakan tetap akan dilakukan. Terkait apakah sumbernya dari APBN atau APBD kita lihat perkembangannya nanti,” ucapnya.
Roi menekankan, penindakan kasus dugaan korupsi tersebut merupakan atensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang wajib di penuhi setiap tahun.
“Atensi Jaksa Agung, untuk di Bintan pasti akan ada penindakan tegas (penetapan tersangka) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kasus penyalahgunaan anggaran,” ungkapnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News











