GOTVNEWS, Bintan – Kejari Bintan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di Kabupaten Bintan yang telah inkcrah dalam Pengadilan Negeri (PN). Di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kamis (21/8/2025).
Kajari Bintan melalui Kasi Intel Kejari Bintan, Roy Baringin Tambunan mengatakan pemusnahan Barang Bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Negeri Bintan berkomitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Sejumlah perkara yang dimusnahkan berjumlah 37 perkara tindak pidana umum, dengan rincian 22 perkara non-narkotika (6 perkara persetubuhan/pencabulan, 3 perjudian, 2 penipuan, 6 pencurian, 3 perdagangan orang, dan 2 penganiayaan) serta 15 perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu seberat 123,3 gram, Narkotika jenis ganja seberat 39,882 gram, Senjata tajam berupa 3 buah gunting kecil dan 3 buah pisau cutter, Alat hisap sabu sebanyak 10 set, Barang elektronik berupa 20 unit handphone dan 6 unit timbangan digital.
Kemudian juga terdapat, Pakaian bekas sebanyak 36 helai, barang lainnya seperti bantal, pecahan pintu, tas, kunci, obeng, masker, helm, sandal, dan berbagai barang pendukung lainnya.
“Kegiatan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas sekaligus bentuk transparansi kepada publik,” ujar Kasi Intel Kejari Bintan.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan yang diwakili oleh Sekretaris, dr. Untung Siswanto, Kepala Loka POM Tanjungpinang, Irdiansyah, Danramil Bintan Buyu yang diwakili oleh Babinsa, Sertu Herianto Herianto, Kapoires Bintan yang diwakili oleh Aipda Hendra KBO Sat Resnarkoba Poires Bintan.(Mhd)
















