GOTVNEWS, Tanjungpinang – Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram, 18,72 gram ganja, dan 53 butir ekstasi, senilai Rp10 miliar dimusnahkan Kejari Tanjungpinang. Barang haram tersebut berasal dari 41 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,1 kilogram, 18,72 gram ganja, dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 17,1 gram, dengan nilai total Rp10 miliar rupiah.
Pemusnahan itu berlangsung di Kantor Kejari Tanjungpinang, pada Senin sore lalu, dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, J. Devi Surdarso.
Kajati Kepri, J. Devi Sudarso mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, dicampur kedalam air panas dan di buang ke tempat pembuangan akhir.
“itu yang sudah kita musnahkan, itu untuk mencegah supaya tidak di salah gunakan oleh oknum tertentu untuk di gunakan lagi,” ucapnya.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis mengatakan, barang bukti berasal dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juli hingga September 2025, dengan nilai ditafsir mencapai Rp10 miliar rupiah.
“41 perkara yang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap per bulan Juli sampai September, ini yang sudah yang belum masih banyak yang belum dimusnahkan karena menggunakan metode dan waktu tertentu,” ucapnya.
Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen jaksa dalam pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kepri.(ald)