GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) tengah mengkaji usulan perguruan tinggi untuk mengelola tambang.
Usulan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikti Saintek, Khairul Munadi, menyatakan bahwa keterlibatan kampus dalam pengelolaan tambang membutuhkan pembahasan mendalam. Ia menekankan pentingnya kesiapan sumber daya, teknologi, dan regulasi untuk memastikan keberhasilan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 51A ayat (1) RUU Minerba yang mengusulkan perguruan tinggi, UMKM, dan ormas keagamaan dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.
Persyaratan bagi perguruan tinggi meliputi akreditasi minimal B, kontribusi dalam akses pendidikan, serta mempertimbangkan luas WIUP. Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah.(frh)