GOTVNEWS, Jakarta – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapat manfaat tunai sebesar 60% gaji selama 6 bulan dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru yang memberikan kompensasi lebih besar bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menggantikan PP 37/2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pekerja korban PHK kini berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji per bulan.
Dalam pasal 21 disebutkan, bahwa perhitungan manfaat didasarkan pada upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal upah sebesar Rp5 juta. Dengan demikian, jumlah tertinggi yang dapat diterima pekerja adalah Rp3 juta per bulan.
Di sisi lain, aturan itu juga mencakup perubahan besaran iuran JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) yang semula ditetapkan sebesar 0,46% kini menjadi 0,36% dari upah sebulan.(frh)