TERBARU

Berita Video

KPU Bintan: Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Tidak Dilarang

GOTVNEWS, Bintan – Komisioner KPU Bintan mengatakan pemilih tidak dilarang mengkampanyekan dan mendukung kotak kosong pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Bintan, Helianto. Ia menyampaikan, meski hanya calon tunggal. Namun, diharapkan hal ini tidak menyurutkan partisipasi pemilih di Pilkada nanti untuk datang ke TPS.

Selain itu, walaupun Pilkada Bintan hanya diikuti satu Paslon yakni Roby dan Deby. Dan jika ada warga yang tidak sesuai dengan visi misi paslon saat ini. Maka, warga bisa memilih kolom kosong dalam perhelatan pilkada Bintan nantinya.

” Dalam PKPU tidak ada larangan untuk mengkampanyekan kotak kosong, dan kolom kosong merupakan suara yang sah bagi masyarakat yang ingin memilih kolom kosong “, jelasnya.

KPU Bintan juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengkampanyekan kotak kosong, diharapkan berkoordinasi bersama para penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan juga KPU Bintan, agar tidak menyalahi aturan yang ada. (mhd)

Berita Terkait