GOTVNEWS, Bintan – Lahan Tambang Pasir PT Gunung Mario Lagaligo (GML) yang berada di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan, terindikasi tumpang tindih dengan lahan warga bernama Lilik.
Kasus tersebut telah bergulir lama dan terakhir dilakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bintan.
Waliyar Rachman, Camat Teluk Bintan mengatakan, permasalahan lahan tersebut telah berlangsung sejak dirinya menjabat Lurah Tembeling Tanjung beberapa tahun silam.
Bahkan, saat itu sudah ada dua kali dilakukan pengecekan lahan bersama sejumlah pihak terkait.
“Indikasinya tumpang tindih antara PT GML dan warga bernama Lilik. Kasus ini telah bergulir lama, terakhir dilakukan mediasi melalui RDP Komisi I DPRD Bintan. Namun hasilnya buntu, pihak perusahaan rencananya akan melakukan gugatan ke pengadilan,” kata Waliyar, Kamis (6/11/2025) sore.
Ia menjelaskan, saat penunjukkan di lokasi oleh pihak Lilik, memang lokasi lahannya berada di dalam lahan PT GML, tapi tumpang tindih dengan surat yang mana satu, pihaknya belum mengetahui.
“Pihak PT GML itu riwayat suratnya berasal dari 17 surat alas hak. Luas lahan PT GML ini sekitar 40 an hektare. Waktu ditunjuk oleh pihak Lilik ada 3 patok yang ditemukan, 1 patok lagi tidak ditemukan,” sebutnya.
Untuk lahan PT GML, sambungnya, riwayat alashak nya muncul di tahun 2011, sedangkan untuk lahan milik Lilik muncul di tahun 2007.
“Kalau surat PT GML ini, dasarnya hanya teregistrasi di kelurahan saja, sedangkan untuk lahan Lilik teregister di kelurahan dan juga kecamatan,” ungkap Waliyar.
Untuk pihak Lilik, sebutnya lagi, sebenarnya ingin menempuh jalur damai dengan meminta ganti rugi kepada pihak PT GML sebesar Rp 30 ribu permeter atau sebanyak Rp 600 juta untuk total luas lahan 2 hektare.
“Pihak perusahaan enggan mengganti dengan nilai segitu, katanya mau temppuh jalur hukum, ya kami persilahkan saja karena itu kembali kepada para pihak yang bersengketa,” tambahnya.(Mhd)
















