GOTVNEWS, Bintan – Seorang pekerja PT BAI, inisial MS (35), ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Gunung Kijang. MS ditangkap atas dugaan perbuatan tindak asusila terhadap seorang anak di Bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal mengatakan, perbuatan MS terungkap setelah korban melakukan perlawan saat akan dilecehkan oleh pelaku.
“Terduga pelaku mendatangi warung korban, disana pelaku merupakan langganan belanja di warung tersebut. Pelaku sudah sempat mencium dan memegang payudara korban. Saat itu, korban berontak untuk melawan pelaku”, jelasnya.
Lanjut dia, tiba-tiba, pelaku menarik tangan korban untuk mengajak pergi ke Posyandu, yang berada di depan warung tempat korban bekerja. Tujuannya, untuk melakukan perbuatan selayaknya suami istri.
“Pelaku MS mengajak korban ke belakang posyandu, disana pelaku mencium dan meremas payudara, korban sempat melawan dan mengundang perhatian masyarakat sekitar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 415 atau dan Pasal 417 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












