GOTVNEWS, Bintan – Mantan caleg lolos PPPK seleksi tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan. Menyikapi hal itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bakal segera menyurati KPU Bintan.
Menurut Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri BKPSDM Bintan, Dian Molivia, terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi bersama DLH Bintan.
Dimana, dari informasi yang diterima diduga mantan caleg itu bekerja sebagai Satgas Kebersihan dinas tersebut.
Selain itu, BKPSDM juga akan segera menyurati KPU Bintan guna memverifikasi apakah benar atau tidaknya yang bersangkutan adalah mantan caleg.
Dian menuturkan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, para pendaftar PPPK tidak di bolehkan ikut dalam berpolitik praktis, apalagi menjadi kader dan mencalonkan diri sebagai legislatif.
” Sudah kita verifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bintan, dan memang yang bersangkutan terdaftar disana sebagai satgas kebersihan, kita segera mengirim surat ke KPU untuk memverifikasi apakah benar dirinya sebagai Caleg,” jelasnya.
Jika nanti setelah bersurat dan didapati hasil verifikasi dari KPU Bintan, yang bersangkutan terbukti merupakan mantan caleg maka ia bisa digagalkan menjadi PPPK di Pemerintah Kabupaten Bintan.(mhd)
















