GOTVNEWS, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memutuskan masa jabatan Kepala Desa (Kades) diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja, Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (23/6/2023) kemarin.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut didasari oleh pertimbangan menjaga stabilitas desa.
Selain menambah masa jabatan Kades selama 9 tahun, Anggaran Dana Desa (ADD) juga turut mengalami penambahan hingga sebesar Rp 2 Miliar.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades serta penambahan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, tentunya akan membuat Kepala Desa semakin sejahtera.
Pasalnya, penghasilan tetap Kepala Desa beserta perangkatnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Dimana, besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara dengan 12 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.(Frh)