GOTVNEWS, Jakarta – Menag RI, Nasaruddin Umar mengusulkan revisi UU Perkawinan untuk menekan angka perceraian dan memperkuat ketahanan keluarga.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan revisi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan bab khusus tentang pelestarian perkawinan. Usulan ini disampaikan dalam Rakernas BP4 Tahun 2025 di Jakarta.
Menag menilai tingginya angka perceraian menunjukkan pentingnya negara hadir tidak hanya dalam legalisasi pernikahan, tapi juga dalam menjaga keutuhannya. Ia menyebut perceraian sering melahirkan kemiskinan baru dan berdampak buruk pada istri dan anak.
Sebagai langkah pencegahan, Nasaruddin merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat diterapkan BP4, termasuk mediasi bagi pasangan pra-nikah, pasangan muda, hingga pascaperceraian. Ia juga mendorong BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian dan diperkuat hingga tingkat daerah.
Ada pun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4 adalah:
- Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
- Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
- Berperan sebagai “makcomblang” atau perantara jodoh.
- Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
- Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
- Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
- Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
- Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
- Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
- Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
- Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.(frh)