GOTVNEWS, Tanjungpinang – Keberadaan tower telekomunikasi di Jalan Pemuda, Gang Akasia, kembali memicu keresahan, pasalnya meski terbukti tidak berizin dan sempat disegel, bangunan yang berdiri sejak 2002 ini tak kunjung mendapatkan tindakan oleh pihak pemilik maupun pemda.
Terlihat di lokasi secara langsung, bangunan tower memang telah tampak tersegel garis kuning dari penindakan sebelumnya.
Ketua RW 009, Yohan Ikhwan, menerangkan warga sempat mengeluhkan karena dampak teknis yang merugikan, mulai dari kerusakan alat elektronik hingga trauma akibat sambaran petir di sekitar lokasi tower.
“Warga mulai mengeluhkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan perangkat elektronik hingga kejadian sambaran petir,” ucapnya, Selasa (11/2/2026).
Ia menceritakan, sejak 2011 laporan warga ke Pemko Tanjungpinang hingga DPRD Tanjungpinang tak pernah tuntas, dimana petugas sering turun ke lapangan, namun tindakan tegas tak kunjung terealisasi.
“Sejumlah petugas pernah turun ke lapangan, namun proses tindak lanjut tidak berjalan hingga tuntas,” tambahnya.
Hingga pada 2023, Satpol PP sempat menyegel tower dan memberi tenggat 30 hari untuk pembongkaran mandiri, namun perintah tersebut diabaikan hingga memasuki tahun 2026.
“Hingga saat ini aliran listrik di tower itu masih aktif dan masih menyala,” tegasnya.
Ironisnya, segel resmi yang dipasang pemerintah diduga telah dirusak secara sengaja, dimana pihak pemilik disebut masih bebas keluar masuk area tanpa prosedur yang jelas.
“Saya melihat ada yang masuk dan melepas segel. Mereka masuk untuk bersih-bersih, tapi sekarang situasinya sudah tidak bersih lagi,” pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








