GOTVNEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani menetapkan pembelian emas oleh bullion bank dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari tumpang tindih aturan sebelumnya yang tercantum dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan konsumen akhir tidak dikenakan PPh saat membeli emas batangan dari PT Antam atau Lembaga Jasa Keuangan (LJK) bullion dengan syarat pembelian tidak melebihi di atas Rp10 juta.
Pengecualian juga berlaku bagi pelaku UMKM yang sudah membayar PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10 juta, maka Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.(frh)
















