Berita Video

Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, 8 ASN Tanjungpinang Terjaring Razia

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang, terjaring razia nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.

Satuan Tugas (Satgas) lapangan yang terdiri dari Diskominfo, BKPSDM, dan Satpol Tanjungpinang, menggelar razia ASN yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.

Dari hasil razia, sebanyak delapan orang ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang terjaring razia nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.

Kadis Kominfo Tanjungpinang, Tegus Susanto mengatakan, razia ini menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait disiplin kerja pegawai, dari Perwako Tanjungpinang nomor 2 tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

Kemudian, terhadap delapan orang ASN yang terjaring razia akan dilakukan pembinaan.

“Masih banyak ditemukan pegawai di kedai kopi ketika jam kerja, bahkan sampai jam 11. Ini mencederai hati masyarakat, jadi kami bentuk tiga tim lapangan melakukan pengawasan ASN Pemko Tanjungpinang,” jelasnya.

“Yang jelas kita akan menyurati perangkat daerah atau penyidik kerja untuk melakukan pembinaan. Nanti akan dilihat, apakah pelanggar itu bisa sampai dijatuhkan sanksi disiplin, tapi kembali lagi ke proses pembinaan dari atasan langsung,” ungkap, Kabid Pembinaan Pegawai dan Korpri BKPSDM Tanjungpinang, Defi Torisia.

Pada razia yang digelar tersebut Satgas Lapangan Pemko Tanjungpinang, menyisir di tiga lokasi kedai kopi seperti di kawasan Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Kota, dan Kecamatan Bukit Bestari.(ald)

Berita Terkait