KarimunHukum

Oknum LSM di Karimun Dilaporkan Atas Dugaan Penipuan dan Pemerasan Tersangka Korupsi KPU

GOTVNEWS, Karimun– Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial AIT alias TB resmi dilaporkan ke Polres Karimun atas dugaan penipuan, pemerasan, hingga pelecehan.

Kasus ini bermula ketika AIT diduga menjanjikan bantuan hukum kepada tersangka NE kasus korupsi dana hibah KPU Karimun.

“AIT menjanjikan bisa membantu agar NE tidak terjerat kasus tersebut. Untuk itu, ia diduga meminta uang sebesar Rp35 juta yang dibayarkan dalam dua tahap,” ungkap Raja Rian, perwakilan Masyarakat Karimun.

Namun, setelah AIT menerima uang Ne justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

Merasa dikhianati dan dirugikan, pihak keluarga Ne akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke polisi pada 3 Desember lalu.

Tak hanya soal materi, laporan tersebut juga mencakup dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan AIT terhadap korban.

“Pelaporan sudah dilakukan oleh pihak keluarga terkait penipuan, pemerasan, dan pelecehan,” tegasnya.

Kelompok yang mengatasnamakan masyarakat Kabupaten Karimun mendesak agar aparat kepolisian segera menyeret AIT untuk diperiksa secara intensif. (Yh)

Berita Terkait