TERBARU

Hukum

Pembakar Pohon Besar di Tanjung Unggat Diberikan Sanksi Sosial

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Abdul azis warga jalan Usman Harun, Kelurahan Tanjung Unggat, yang membakar sampah sehingga menyebabkan pohon ara berukuran besar terbakar, diamankan dan berikan sanksi sosial.

Bhabinkamtibmas Polsek Buki Bestari, Aiptu Razmudi, mengatakan, pelaku diamankan lantaran kekhwatiran warga sekitar jika tidak diamankan akan melakukan tindakan yang sama dikemudian hari.

Pasalnya kebakaran pohon ara berukuran besar dengan tinggi sekitar 20 telah terjadi sebanyak 2 kali.

“Untuk meredam warga dan ada ketegasan hukum, akhirnya kami amankan pelaku,” katanya, Rabu (4/9/2023).

Setelah diamanakan, Abdul azis lantas dibawa ke Pondok Baca Presisi untuk menjalani mediasi yang disaksikan RT, Babinsa, perwakilan Damkar, serta pewakilan kelurahan.

Aiptu Razmudi menyebut, saat menjalani mediasi Abdul azis kooperatif dan juga mengakui kesalahan yang dilakukan.

“Untuk itu tadi dia sudah buat pernyataan bersama, bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi,” ucapnya.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelaku yakni agar meminta maaf kepada warga sekitar, kemudian menjaga pohon ara pasca kebakaran sehingga tidak menimbulkan api yang tersisa.(San)

Berita Terkait