GOTVNEWS, Bintan – Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Bintan mengakui adanya selisih angka dalam dokumen ganti rugi lahan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa Busung. Besaran selisihnya hampir Rp10 juta.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugito, membenarkan adanya perbandingan atau selisih angka dalam dokumen pembelian lahan.
“Iya dalam catatan pembelian aset ini ada perbedaan angka. Tapi pasti ada dasarnya mengapa berbeda,” ujar Sugito saat ditemui di ruang kerjanya Kantor BKAD Bintan, Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, kemarin.
Bedasarkan dokumen yang diterimanya dan yang tercacat di LHP BPK bahwa lahan sepak bola Stadion Megat Alang Perkasa dengan kodefikasi 1.3.1.01.03.01.005 itu senilai Rp1.586.493.666.
Sementara itu bedasarkan SP2P dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan bahwa pembelian lahan seluas 49.087 meter persegi itu dibayarkan dengan harga Rp1.576.576.266 dari sumber dana APBD 2017.
“Dalam dokumen pengadaan dan yang tercatat ini bedanya hampir Rp10 juta. Cuma kami tidak tau persis bagaimana bisa berbeda. Karena teknisnya itu di Dinas Perkim Bintan,” jelasnya.
Disinggung keberadaan uang selisih hampir Rp10 juta tersebut. Sugito mengaku dari hasil koordinasi dengan Dinas Perkim Bintan bahwa uang selisih hampir Rp10 juta itu ternyata telah disetorkan ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Tadi saya telpon Dinas Perkim Bintan, mereka bilang uang Rp10 juta sisanya itu dibayarkan ke PNBP,” ucap Sugito ketika menyampaikan informasi ini ke awak media ketika di Parkiran BKAD Bintan.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








