TERBARU

Berita Video

Penyeludupan Benih Lobster Keluar Negeri Senilai Rp 23, 8 Miliar Digagalkan

GOTVNEWS, Batam – Tim gabungan dari Bea Cukai Khusus Kepri, Lantamal IV Batam, Polda Kepri dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 237.305 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir ke luar negeri senilai Rp 23, 8 miliar.

Upaya penyeludupan 237.305 ekor jenis mutiara dan pasir dengan perkiraan nilai barang Rp. 23,8 Milyar keluar negeri ini terungkap saat tim gabungan menggelar Operasi Jaring Sriwijaya 2024, Perairan Provinsi Kepri.

Tim yang melakukan pengawasan laut melihat sebuah speedboat bermesin 4×200 PK yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan speedboat itu di Perairan Berakit.

Saat digeledah tim berhasil mengamankan benih-benih lobster yang dikemas didalam 46 box.

“Penyidikan dan penyelidikan ini telah dimonitor selama dua bulan. Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke luar negeri secara illegal,” jelas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjend Pol Nunung Syafudin.

“Dengan adanya pertukaran informasi dan juga operasi bersama karena dengan dilakukan secara bersama -sama tentunya kegiatan ilegal seperti penyeludupan benih baby lobster akan bisa diminimalisir,” kata Wakil Komandan Lantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara.

Sementar itu barang bukti 237.305 ekor jenis mutiara dan pasir sudah di lepas liarkan di Perairan Karimun.(Zpl)

Berita Terkait