GOTVNEWS, Bintan – Kasus pembuangan limbah diduga B3 di Kawasan pemukiman di Bintan Utara, Kabupaten Bintan, hingga kini polisi belum menetapkan status tersangka meski para saksi sudah dimintai keterangan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap cairan yang diduga sebagai limbah B3.
Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan keterangan para saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Kita tunggu hasil uji labnya, kalau hasilnya sudah terang, nanti kita rilis, saat ini masih pemanggilan saksi kita masih terus bekerja,” terangnya.
Sebelumnya pada 31 Maret 2023, polisi mengamankan sopir truk tangki berinisial YK yang diduga digunakan untuk membuang limbah di kawasan pemukiman di Kecamatan Bintan Utara.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, cairan yang diduga sebagai limbah B3 itu berasal dari proyek pembersihan tangki BBM milik instansi pemerintah dan proyek tersebut dikerjakan oleh PT STA.(Mhd)