Berita VideoTanjungpinang

Polisi Gelar Rekontruksi Suami Bunuh Istri di Bintan, Pelaku Peragakan 43 Adegan

GOTVNEWS, Bintan – Polisi menggelar rekontruksi kasus suami membunuh istrinya, Perumahan Griya Mutiara Permai 3, Jalan Musi, Bintan Timur. Polisi menggelar 43 adegan mulai dari perkelahian pelaku dengan istri hingga peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Dengan di jaga ketat petugas kepolisian, rekontruksi kasus pembunuhan istri yang dilakukan seorang suami, digelar di Perumahan Griya Mutiara Permai 3, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis siang.

43 adegan di peragakan pelaku MT mulai dari melakukan aktivitas bersama warga, cekcok hingga perkelahian terjadi.

Kerabat korban yang hadir memarahi pelaku hingga tak kuasa menahan tangis melihat adegan demi adegan pelaku menghabis nyawa korban.

Dalam rekonstruksi itu, pada adegan ke 37 dan 38 korban kehilangan nyawa. Tidak hanya itu, pada adgen ke 35 pelaku sempat ingin memenggal kepala korban.

Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Ramdhani mengatakan rekontruksi yang dilakukan untuk mengetahui secara detai dari awal penyebab korban menerima penganiayaan hingga akhirnya kehilangan nyawa.

“Korban meninggal dunia iti di adegan 42 dan 43, di situ korban sudah kehilangan darah akibat penganiayaan berat akibat sabetan senjata tajam” jelasnya.

Kanit Tidak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bintan, IPDA Yovi mengatakan, pelaku sempat ingin menebas leher sang istri. Namun, lantaran melihat korban yang sudah tidak berdaya, pelaku mengakhiri korban dengan cara mencekik korban selama 5 menit.

” Ada niat memenggal kepala korban namun tidak jadi lantaran korban sudah tidak berdaya “, jelasnya.

Dari kejadian tersebut tersangka MT dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.(mhd)

Berita Terkait