GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama tim gabungan melakukan sidak gelanggang permainan di dua lokasi. Sidak dilakukan menindak lanjuti dari laporan masyarakat.
Dua lokasi yang disasar yakni Bintan Game Zone di kawasan Bintan Plaza dan Max Zone di area Suka Berenang, pada Senin sore kemarin.
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian di dua lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, dari hasil pengecekan dua tempat tersebut hanya menukarkan poin permainan dengan hadiah berupa barang seperti rokok, blender, hingga peralatan elektronik, dan bukan uang tunai.
“Kegiatan kita ini menindak lanjuti dari keresahan masyarakat. Tadi sudah kita liat sama-sama tidak ditemukan aktivitas perjudian, tidak ada transaksi uang yang mengarah ke judi,” jelasnya.
Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Provinsi Kepri, Putu Wirasata, menegaskan pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin usaha perjudian dalam bentuk apa pun. Izin yang dimiliki pelaku usaha diarea ketangkasan seperti Timezone atau Kidzania.
“Dalam sistem OSS RBA sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, tidak terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengandung unsur judi. Izin yang dimiliki para pelaku usaha hanya untuk arena permainan ketangkasan, seperti halnya Timezone atau Kidzania,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke aparat berwenang jika menemukan indikasi perjudian di lapangan.
Sidak ini melibatkan DPMPTSP Provinsi Kepri, Dinas Pariwisata Kepri, Satpol PP Provinsi Kepri, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.(zpl)