TERBARU

Hukum

Polres Bintan Tetapkan Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan PT Expasindo

GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan milik di PT. Expasindo km. 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres Bintan usai memintai keterangan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, belum lama ini.

Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson mengatakan, , setelah dilakukan gelar perkara semalam (03/03/2024). Penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

” Iya sudah ada terdangka, namun kita masih belum tau siapa karena masih dilakukan penyelidikan dalam kasus ini,” ungkap Alson.

Penetapan tersangka dalam kasus tersebut setelah penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan beberapa rangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, saat ditanya siapa saja yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu, Iptu Alson mengaku pihaknya belum bisa membeberkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan milik di PT. Expasindo km. 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“Sudah ada tersangka namun belum bisa kita beberkan siapa saja,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Bintan Sudah memeriksa 23 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan ini.

Adapun saksi yang diperiksa termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang kini menjabat sebagai PJ Walikota Hasan dan juga mantan Lurah Sei Lekop Muhammad Ridwan. (Mhd)

Berita Terkait