Berita VideoNasional

Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara

GOTVNEWS, Jakarta – Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, keduanya diberhentikan dan dicabut status ASN-nya karena dinilai bersalah usai membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela di sekolah.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA), bukan keputusan sepihak pemerintah daerah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, rehabilitasi itu diberikan setelah melalui proses berjenjang menindaklanjuti aduan masyarakat.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, selama sepekan sebelum Presiden menyetujui rehabilitasi tersebut.

Setelah menerima surat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2024), keduanya menyampaikan terima kasih kepada Presiden atas perhatian terhadap guru di daerah.

Bagi mereka, keputusan itu menjadi bukti bahwa perjuangan mereka akhirnya mendapat keadilan.(frh)

Berita Terkait