“Mereka masuknya legal, tapi saat pengawasan itu mereka todak bisa menunjukkan dokumen perjalanan,” ucap dia.
Yoga menambahkan, sejak Januari hingga September 2023, Rudenim Pusat Kota Tanjungpinang telah mendeportasi puluhan warga negara asing.
“Ada 67 WNA kami deportasi sejak Januari hingga September 2023. Mayoritas WNA asal Vietnam, mereka dideportasi terkait Ilegal Fishing,” sebutnya. (Zpl)