Hukum

Satresnarkoba Polres Anambas Tangkap Dua Pria, Amankan Sabu Sebanyak 28 Gram

GOTVNEWS, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial FA (24) dan EW (40) atas dugaan tindak pidana narkotika. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/3/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Setelah kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Pasir Merah, Kabupaten Kepulauan Anambas, tim Satresnarkoba langsung menuju ke lokasi,” ujar Simanjuntak.

Dikatakan Simanjuntak, setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku pertama, FA.

“Dari tangan pelaku FA, ditemukan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,97 gram,” ungkapnya.

Hasil pengembangan dari FA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku kedua, EW.

“Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap EW yang saat itu berada di sebuah kafe di Pasir Putih, Desa Tarempa Timur,” lanjutnya.

EW kemudian mengaku bahwa ia menyembunyikan barang bukti di rumahnya di Desa Batu Belah.

“Dari tangan EW, ditemukan dua paket plastik gula berukuran sedang yang berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 27,03 gram,” ujarnya.

Kedua pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas. FA dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, EW dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

“Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba menyalahgunakan narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas,” tegasnya.

“Polres Kepulauan Anambas akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.

Berita Terkait