GOTVNEWS, Karimun – Sengketa batas lahan yang hanya berselisih 10 sentimeter berujung aksi pemukulan di RT 02 RW 04, Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Peristiwa ini bermula saat JL hendak melakukan pengukuran ulang batas tanah miliknya yang berbatasan langsung dengan lahan milik MD.
Diketahui, keduanya sama-sama hanya berpegang pada surat kepemilikan tingkat RT/RW.
Awalnya proses pengukuran berjalan biasa, namun suasana mendadak memanas ketika kedua pihak saling klaim garis batas tanah sepanjang 10 sentimeter tersebut.
Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung aksi pemukulan terhadap MD.
“Ketika pengukuran berlangsung, terjadi cek-cok antara JL dan MD. Dalam kondisi emosional, JL memukul bagian kepala korban,” ujar AKP Adi Candra, Kapolsek Meral.
Usai insiden itu, MD langsung melapor ke Polsek Meral. Polisi sempat memediasi kedua pihak dengan menghadirkan RT, RW, dan pihak kelurahan. Namun korban memilih melanjutkan kasus ke jalur hukum.
Penyidik kemudian melakukan dua kali gelar perkara pada 13 dan 28 Januari 2026, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban.
Hasilnya, JL ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 471 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini sudah masuk tahap persidangan pada 3 Februari 2026. Namun sidang sempat tertunda karena korban tidak hadir.
Di sisi lain, beredar isu bahwa ada anggota polisi yang ikut terlibat dalam pemukulan. Kapolsek Meral menepis kabar tersebut.
Menurutnya, anggota yang berada di lokasi justru berupaya melerai perkelahian. Memang sempat ada anggota yang memegang korban, tetapi tujuannya untuk memisahkan kedua pihak.
“Anggota kami hanya melerai. Apalagi pelaku diduga membawa senjata tajam di pinggang, sehingga perlu segera dipisahkan demi keselamatan,” tutupnya. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








