GOTVNEWS, Bintan – Satu orang narapidana Lapas Kelas II A Tanjungpinang, mengalami gangguan jiwa dan harus dirawat di RSUD Kabupaten Bintan, Kecamatan Bintan Timur.
Hal ini diungkap oleh Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, Ia mengatakan napi tersebut mengalami gangguan mental atau depresi.
“Kemungkinan disebabkan karena beban masalah yang dijalaninya, kasus pencabulan anak dibawah umur ini sempat kita bawa ke RSUD Bintan,” jelasnya, Senin (06/11/2023).
Napi itu diketahui bernama Attoti, ia divonis hukuman 12 tahun 3 bulan atas kasus pencabulan dan masuk kelapas pada tahun 2022 lalu.
“Pada 26 Oktober 2023 lalu dia dikabarkan depresi, kumat sehingga mengalami sesak napas,” katanya.
“Kita juga letakkan anggota kita untuk berjaga dengan 3 shif pagi, siang dan malam, alhamdulillah kondisinya sudah membaik dan sudah balik ke lapas,” tambahnya.
Sementara itu Direktur RSUD Bintan Bambang Utoyo membenarkan bahwa ada narapidana yang dirawat namun sudah kembali dan sembuh.
“Sudah dilayani oleh dokter spesialis penyakit jiwa, sempat dirawat hampir sepekan, namun sudah diizinkan balik ke lapas,” tuturnya.(Mhd)