GOTVNEWS, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut
12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai SYL terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024) lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai SYL terbukti secara sah dan bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.
Pemerasan dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.