TERBARU

Hukum

Terima Remisi Kemerdekaan, 19 Napi di Kepri Bebas

GOTVNEWS, Bintan – Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 78, sebanyak 19 Narapidana di Kepri mendapat remisi bebas dari Kanwil Kemenkumham Kepri.

Kepala Kanwil KemenkumHam Kepri,
Saffar Muhammad Godam, mengatakan dari 3.222 napi yang mendapat remisi, ada 19 napi dinyatakan langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.

“Kita telah memberikan remisi kepada 3.222 narapidana se-Provinsi Kepri yang terdiri dari, 3.187 napi dan 35 anak binaan,” ujarnya di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (17/8/2023).

Menurutnya belasan napi yang langsung bebas berasal dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang 1 orang, Lapas Umum Kelas IIA Batam 1 orang, LPKA Kelas IIA Batam 3 orang, dan Rutan Kelas IIA Batam 13 orang.

“19 napi ini bebas setelah dapat remisi di HUT Kemerdekaan RI ini,” tambahnya.(Mhd)

Berita Terkait