GOTVNEWS, Bintan –Tiga pria di Bintan ditangkap Satreskrim Polres Bintan lantaran rudapaksa anak dibawah umur secara bergantian. Ketiga pria itu masing-masing berinisial YNS, B dan ANS.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong mengatakan, kasus ini berawal dari para pelaku berkenalan dengan korban di media sosial.
Setelah berkenalan, pelaku mengajak korban untuk bertemu dan membawa korban ke pondok yang berada tepat disamping rumah pelaku.
“Mereka berkenalan di media sosial. Korban di bawa pelaku ke sebuah pondok yang berada di samping rumah pelaku, disana korban di perkosa secara bergantian sebanyak 8 kali,” ucap Kasat, Kamis (15/8/2024).
Korban yang lalu bercerita kepada orangtuanya, lanjut Kasat Reskrim, keluarga korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
“Kejadian berlangsung pada tanggal 12 Agsutus 2024 lalu, para korban kita amanakan pada 14 Agustus malam di Kijang, Bintan Timur,” tambahnya.
Atas kejadian ini ketiga tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
” Para tersangka terkena pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya lagi.
Dirinya berpesan agar orang tua lebih jeli dalam mengawasi pergaulan anak anaknya, dirinya berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di wilayah Bintan.
” Untuk orang tua kita harapkan pengawasan terhadap anak anaknya lebih diperhatikan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya.(Mhd)