Hukum

UPTD PPA Kepri Ungkap Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat, Tercatat 350 Kasus di 2025

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Kepri terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan.

Sepanjang tahun 2025, tercatat 350 kasus kekerasan dengan 386 korban, baik perempuan dewasa maupun anak-anak.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Sandra Liza, menyebutkan bahwa kondisi ini terus meningkat selama tiga tahun terakhir.

“Setiap tahun jumlah kasus bertambah. Yang paling memprihatinkan adalah kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak,” ungkap Liza, Jum’at (7/11/2025).

Dari data UPTD PPA, kekerasan seksual mendominasi dengan 163 kasus, kekerasan fisik 103 kasus, psikis 66 kasus, eksploitasi 2 kasus, trafficking 39 kasus, dan penelantaran 16 kasus dan kasus lain-lain sebanyak 30 kasus.

Sandra menjelaskan, 80 persen pelaku kekerasan justru berasal dari lingkungan keluarga atau orang terdekat korban.

“Inilah yang paling menyedihkan. Korban sering kali mengalami trauma berkepanjangan, baik secara fisik maupun psikologis,” sambungnya.

Kasus kekerasan tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kepri, dengan Tanjungpinang menjadi salah satu daerah dengan peningkatan kasus tertinggi dengan sebanyak 43 kasus tercatat.

Pemerintah Provinsi Kepri melalui UPTD PPA pun terus melakukan berbagai langkah perlindungan dan pendampingan korban sesuai dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Perlindungan Anak, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan sesuai standar, mulai dari bantuan medis, psikologis, hukum, hingga perlindungan sementara,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan berbasis trauma informed care agar proses pemulihan korban lebih efektif dan humanis.

Sandra juga menegaskan bahwa untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak ada ruang mediasi.

“Kekerasan seksual adalah pidana murni, bukan delik aduan. Kalau sudah ada bukti visum, kasus harus diproses hukum,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat lebih berani melapor dan berperan aktif dalam pencegahan kekerasan.

“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Jangan diam saat melihat kekerasan terjadi,” pungkasnya. (Ald)

Berita Terkait