TERBARU

AdvertorialFoto

Usulan Gubernur Ansar Soal Penerbitan KKPRL Rumah Nelayan Diatas Laut Disetujui Menteri KKP

GOTVNEWS, Jakarta – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menemui Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono untuk membicarakan kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023, Selasa (28/2/2023) di Jakarta.

GTRA Summit tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Adapun Kunjungan Gubernur Ansar menemui Menteri KKP kali ini dalam rangka persiapan Provinsi Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun.

Salah satu yang dikemukakan Ansar dalam pertemuan kali ini adalah meminta agar Menteri KKP dapat menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Gubernur Ansar pun tampak senang karena Menteri KKP terlihat memberikan lampu hijau tanda menyetujui usulan tersebut.

“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal diatas ruang laut. Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal diatas ruang laut, Karena daerah kita ini berbasis kepulauan dan kelautan. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal diatas rang laut, tapi tirai ada aturan hukum yang dilanggar,” kata Ansar Ahmad.

Dalam kesempatan ini Gubernur Ansar juga melaporkan kepada menteri KKP terkait persiapan pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Tanjungbalai Karimun, Kepri. Untuk ini Kepri telah menganggarkan untuk proses sertifiikasi sebanyak 3000 rumah nelayan di kepri dan akan di tanbah menjadi 5000 rumah nelayan.

Selain itu dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Kabupaten Karimun nanti, Gubernur Ansar menyampaikan akan diiringi dengan serangkaian kegiatan yang disiapkan.

Diantaranya pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ataua UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
 
Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.
 
Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.
 
Selain Wakil Menteri ATR/BPN, ikut serta juga Bupati Karimun Aunur Rofiq ke Kementerian KKP dalam kesempatan ini. Tidak lupa, Gubernur Ansar menyampaikan terimakasih kepada Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Mentir ATR/BPN yang sudah memfasilitasi pertemuan dengan Menteri KKP serta senantiasa memberikan dukungan untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Pelaksana tugas Kepala dinas kelautan dan perikanan (DKP) Kepri, Laode Muhammad Faisal mengatakan siap mendukung rencana pemberian sertifikat kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) kepada masyarakat pesisir.

“DKP bersifat mendukung rencana kebijakan ini, sedangkan leading sector nya berada di pihak ATR BPN, kami siap menyediakan data – data terkait ruang laut di Kepri, demi mendukung semangat pak Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam memberikan kepastian hak guna bangunan untuk masyarakat nelayan di Kepri,” jelas Laode.

Laode M. Faisal melanjutkan, berdasarkan data, setidaknya ada 1.070 Hektar lahan diatas laut yang akan disertifikasi KKPRL, luas ini sama dengan sekitar 325 kawasan atau sekitar 3000 kepala keluarga nelayan di Kepri.

Jumlah ini merupakan target dari ATR BPN melalui Kanwil ATR BPN, terkait rencana realisasi KKPRL nantinya.

Menurutnya langkah yang diambil pak Gubernur Kepri ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat nelayan, khususnya yang tinggal diatas laut,

nantinya warga nelayan akan mendapatkan hak guna bangunan (HGB) dari pemerintah untuk menggunakan ruang laut baik dari segi berusaha maupun non berusaha,” ungkap Laode.(*/Adv/Drl/Brm)

Berita Terkait