TERBARU

Metropolis

15 WBP di Kepri Terima Remisi Hari Raya Nyepi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Kepri mendapatkan resmi khusus (RK) hari raya Nyepi tahun 2023.

Pemberian remisi hari raya Nyepi tahun 2023 itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, hingga UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu, remisi itu diberikan kepada 15 warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana di Kepri.

Ia menjelaskan, remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan pada saat hari raya keagamaan.

Selain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan.

“Dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Rahayu, Rabu (22/3/2023).

Ayu menyampaikan, mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik, hingga aktif mengikuti program pembinaan Lapas.

Adapun WBP yang mendapat resmi diantaranya, 6 narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Batam. Dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan.

Kemudian, ada 8 narapidana di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan remisi perayaan nyepi. Rata-rata besaran remisi selama 1 sampai 2 bulan.

“Ada 1 napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang dapat remisi khusus II, atau masih menjalani subsider. Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan,” ungkap dia.(Zpl)

Berita Terkait