"\nGOTVNEWS, Tanjungpinang - Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Kepri mendapatkan resmi khusus (RK) hari raya Nyepi tahun 2023.<\/p>\n\n\n\nPemberian remisi hari raya Nyepi tahun 2023 itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, hingga UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.<\/p>\n\n\n\nPelaksana Tugas (Plt) Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Pratiwi Rahayu, remisi itu diberikan kepada 15 warga binaan permasyarakatan (WBP) atau narapidana di Kepri.<\/p>\n\n\n\nIa menjelaskan, remisi khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan Anak Binaan pada saat hari raya keagamaan.<\/p>\n\n\n\nSelain itu, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan.<\/p>\n\n\n\n\"Dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,\" kata Rahayu, Rabu (22\/3\/2023).<\/p>\n\n\n\nAyu menyampaikan, mereka yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik, hingga aktif mengikuti program pembinaan Lapas.<\/p>\n\n\n\nAdapun WBP yang mendapat resmi diantaranya, 6 narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Batam. Dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan.<\/p>\n\n\n\nKemudian, ada 8 narapidana di Lapas Kelas II A Narkotika Tanjungpinang yang mendapatkan remisi perayaan nyepi. Rata-rata besaran remisi selama 1 sampai 2 bulan.<\/p>\n\n\n\n\"Ada 1 napi di Lapas Narkotika Tanjungpinang yang dapat remisi khusus II, atau masih menjalani subsider. Besaran remisi yang diperoleh selama 2 bulan,\" ungkap dia.(Zpl)<\/p>\n"