GOTVNEWS, KARIMUN – Dua tersangka kasus penadahan berinisial KS dan FL akhirnya terbebas dari proses penuntutan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerapkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ), Rabu (3/6/2026).
Keputusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Ridwan serta Jaksa Fasilitator di Aula Kejari Karimun.
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah seluruh syarat restorative justice dinyatakan terpenuhi, termasuk tercapainya perdamaian antara korban dan para tersangka tanpa adanya unsur paksaan.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penegakan hukum saat ini tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
“Hukum harus memiliki hati nurani. Penghentian penuntutan terhadap KS dan FL ini bukan berarti kita memaklumi tindak pidana yang terjadi, melainkan karena esensi keadilan yang sejati telah tercapai, yakni adanya perdamaian yang lahir secara sukarela antara pelaku dan korban,” ujar Denny.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih berkeadilan dalam perkara-perkara tertentu, terutama ketika dampak sosial yang ditimbulkan dapat dipulihkan melalui musyawarah dan kesepakatan damai.
Denny menjelaskan, kedua tersangka juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum yang memberikan manfaat. Ketika hubungan antara korban dan pelaku kembali harmonis, maka tujuan utama restorative justice telah tercapai secara nyata,” katanya.
Perkara yang menjerat KS dan FL terkait dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penghentian penuntutan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi berjenjang sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kejari Karimun menyebut terdapat empat syarat utama yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut.
Pertama, kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, ancaman pidana terhadap perkara tersebut tidak melebihi lima tahun penjara.
Selanjutnya, telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka secara sukarela tanpa tekanan dari pihak manapun. Selain itu, proses restorative justice juga telah memperoleh persetujuan dari pimpinan Kejaksaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Secara administratif, penghentian penuntutan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-1450/L.10.12/Eoh.2/05/2026 dan Nomor B-1452/L.10.12/Eoh.2/05/2026.
Melalui keputusan ini, Kejari Karimun berharap pendekatan keadilan restoratif dapat terus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan bagi seluruh pihak yang terlibat. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














