GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang mencatat angka perceraian di tengah masyarakat masih tergolong sangat tinggi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, Hasan Nul Hakim, mengatakan yang menjadi faktor utama penyebab perairan disebabkan oleh masalah ekonomi, kurangnya tanggung jawab dalam rumah tangga, hingga kasus perselingkuhan menjadi momok utama pemicu hancurnya ikatan pernikahan.
Ia menyebutkan, tingginya keretakan rumah tangga ini tercermin dari jumlah perkara yang masuk, dengan setiap tahunnya, pihak pengadilan menerima sekitar 1.200 perkara gugatan cerai pertahun atau 80 perkara perbulannya.
”Penyebabnya itu dominan karena ekonomi, yang kedua karena tidak bertanggung jawab, dan yang ketiga adanya perselingkuhan,” ucapnya, Selasa (4/8/2026).
Meski menerima ribuan perkara setiap tahun. PA Tanjungpinang tidak semata-mata langsung mengetuk palu perpisahan. Sebab, sesuai ketentuan peradilan majelis hakim selalu berupaya mengedepankan proses perdamaian diawal persidangan.
”Kalau ada gugatan yang masuk dan kedua belah pihak hadir pada sidang pertama, kami wajib melakukan mediasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain kewajiban mediasi, majelis hakim turut memberikan nasihat mendalam agar pasangan memikirkan kembali keputusan mereka secara matang, dengan mengingatkan bahwa perpisahan bukanlah solusi instan untuk lari dari masalah.
”Semua rumah tangga pasti memiliki ujian dengan tingkat yang berbeda-beda, karena itu, perceraian hendaknya menjadi jalan terakhir,” tuturnya.
Sebagai langkah pencegahan, PA Tanjungpinang mengimbau agar setiap pasangan suami istri terus membangun komunikasi yang baik, saling menerima kekurangan, dan senantiasa memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.
”Insya Allah, dengan saling mengerti, rumah tangga dapat dipertahankan dan terwujud keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah,” tutupnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News












