GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemilik toko pakaian anak Nina.id, Rahma Yuliana, mempertanyakan dasar penggeledahan dan penyitaan 22 set baju bayi yang dilakukan Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Selasa (22/9/2026) lalu.
Rahma mengatakan, penggeledahan dilakukan empat orang personel kepolisian itu sekitar pukul 10.45 WIB di tokonya di Jalan Hanjoyo Putro, Tanjungpinang. Saat itu, toko hanya dijaga seorang karyawan.
“Karyawan saya tidak tahu apa-apa dan polisi langsung menggeledah tanpa menunjukkan surat penggeledahan dahulu,” ujar Rahma, Rabu (30/9/2026).
Menurut Rahma, polisi menggeledah toko sebelum menunjukkan surat penggeledahan. Ia juga menyebut karyawannya diminta mematikan handphone saat mencoba merekam proses tersebut.
“Saat itu karyawan coba hubungi saya lewat telepon dan sambil merekam video proses penggeledahan. Polisi justru suruh matikan handphone miliknya. Penggeledahan juga berlangsung tanpa adanya saksi luar, hanya penjaga toko,” jelasnya.
Rahma mengatakan, surat penyitaan baru ditunjukkan setelah suaminya tiba di lokasi. Sebanyak 22 pakaian bayi kemudian diamankan dari toko.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menjual produk secara eceran dan memperoleh barang dari pemasok di Jakarta. Rahma juga mengaku tidak mengetahui produk tersebut diduga belum memenuhi ketentuan SNI.
“”Kami beli dari suplier Jakarta dan tidak tahu kalau pakaian tersebut belum ber-SNI karena tidak ada edukasi atau imbauan sebelumnya, tiba-tiba langsung digeledah. Selama tiga tahun beroperasi, toko kami juga tidak pernah menerima komplain dari konsumen,” katanya.
Dua hari setelah penggeledahan, Rahma menerima surat panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan peredaran pakaian bayi non-SNI.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel membenarkan adanya penggeledahan terhadap toko tersebut. Ia mengatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran pakaian bayi non-SNI.
“Benar, saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan intensif. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan segera kami sampaikan secara resmi kepada media,” ujarnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













